🦡 Ad Art Ansor Pdf
RT@LuqmanBeeNKRI: Ansor organisasi terbuka, siapapun yang setuju dg AD/ART Ansor lalu mendaftar, mengikuti proses yang ada dan punya rekam jejak yg baik, dg tangan terbuka Ansor menerima, seperti Pak @erickthohir ini.
FullProceedings PDFs OSDI '20 Full Proceedings (PDF, 60.6 MB) freeing developers from having to design ad-hoc heuristics. Ansor can find high-performance programs that are outside the search space of existing state-of-the-art approaches. In addition, Ansor utilizes a task scheduler to simultaneously optimize multiple subgraphs in deep
icons photographs and all other artwork, is copyright material of Universiti Putra Malaysia unless otherwise stated. Use may be made of any material contained within the thesis for non-commercial purposes from the copyright holder. Commercial use of material may only be made with the express, prior, written
WeUse Cookies. 4shared uses cookies and other tracking technologies to understand where our visitors are coming from and improve your browsing experience on our Website. By using our Website, you consent to our use of cookies and other
JurnalPembaharuanHukum’’’’’’’’’’’’ ’ ’ ’’’’’’’’’’’’ ’’’’’’STRENGTHENINGPANCASILA’AS’NATIONAL
AnswerThePubliclistens into autocomplete data from search engines like Google then quickly cranks out every useful phrase and question people are asking around your keyword. It’s a goldmine of consumer insight you can use to create fresh, ultra-useful content, products and services. The kind your customers really want.
Menurutsalah satu Ketua GP Ansor Endang Sobirin, rancangan pasal itu mengandung semangat sentralisasi kekuasaan yang selama ini ditentang arus politik yang berkembang. Berlangganan Login Selasa, 2 November 2021
StudyIsland Bot -- Automatically answer questions on Study Island * for demonstration purposes only * - studyisland.user.js
Find& Download Free Graphic Resources for Background Banner. 1,188,000+ Vectors, Stock Photos & PSD files. Free for commercial use High Quality Images
NCHWor channels_first; NHWC or channels_last; NHWC is the TensorFlow default and NCHW is the optimal format to use when training on NVIDIA GPUs using cuDNN. The best practice is to build models that work with both data formats. This simplifies training on GPUs and then running inference on CPUs.
TheLas Vegas Review-Journal is Nevada's most trusted source for local news, Las Vegas sports, business news, gaming news, entertainment news and more.
BeritaBola Terkini, Jadwal Klasemen, Skor Liga - Bola.com
WqtQJ. PERATURAN DASAR PD PERATURAN RUMAH TANGGA PRT GERAKAN PEMUDA ANSOR Kongres GP Ansor XV Pondok Pesantren Sunan Pandanaran DI Yogyakarta 2015 Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015 Di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta Cetakan I Jumadil Ula 1437 H / Februari 2016 M Tataletak dan desain cover & design Rustam Hatala Diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jl. Kramat Raya No. 65A Jakarta Pusat 10450 Tlp/Fax 021 3162929 email [email protected] Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor H. Yaqut Cholil Qoumas Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang atas perkenan-Nya, tim penyusun buku PD/PRT GP Ansor hasil Kongres GP Ansor XV tahun 2015 di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran DI Yogyakarta berhasil merampungkan penyusunan buku ini yang sudah ditunggu-tunggu sahabat Ansor se-Indonesia. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PD/ PRT Gerakan Pemuda Ansor merupakan acuan utama bagi setiap kader Ansor dalam bergerak mewujudkan tujuan perjuangan Ansor dan sebagai pedoman bagi penyelesaian dinamika organisasi di dalam tubuh organisasi GP Ansor. Untuk itu, penerbitan buku PD/PRT ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kader terhadap organisasi tercintanya, Gerakan Pemuda Ansor. Ada sedikit perubahan dalam PD/PRT GP Ansor hasil Kongres XV di Yogyakarta, antara lain semakin ketatnya persyaratan jenjang kaderisasi di tubuh GP Ansor dan Banser Barisan Ansor Serbaguna. Hal ini merupakan tuntutan zaman dimana Ansor harus Kongres XV GP Ansor iii meningkatkan kualitas sistem kaderisasinya sehingga mampu menciptakan kader-kader pemimpin yang mumpuni dalam berbagai sektor strategis seperti ekonomi, teknologi, kebudayaan dan juga politik kebangsaan. Peningkatan kualitas sistem kaderisasi dalam Ansor merupakan kebutuhan mutlak organisasi karena Ansor merupakan kawah candradimuka bukan hanya bagi calon-calon pemimpin NU, tapi juga bagi calon-calon pemimpin bangsa. Semoga dengan diterbitkannya buku PD/PRT GP Ansor ini menjadikan Ansor sebagai organisasi modern yang tertib dan disiplin sehingga mampu secara efektif dan efisien memperjuangkan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan membumikannya dalam program-program organisasi yang terukur, produktif dan memberikan manfaat bagi setiap kadernya dan juga masyarakat umum. Wallahul Muwaffiq ilaa Aqwami harieq Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh iv PD/PRT GP ANSOR DaŌar Isi Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor .......................................................... iii PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR Mukadimah ................................................................ 3 BAB I Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan ....... 4 BAB II Aqidah ........................................................ 5 BAB III Asas dan Tujuan .......................................... 5 BAB IV Kedaulatan .................................................. 6 BAB V S i f a t ......................................................... 7 BAB VI U s a h a ...................................................... 7 BAB VII A t r i b u t ................................................... 8 BAB VIII K e a n g g o t a a n ...................................... 9 BAB IX Hak dan Kewajiban Anggota ....................... 9 BAB X Tingkat, Susunan dan Masa Khidmat ........ 10 BAB XI Hak dan Kewajiban Pengurus ................... 11 BAB XII Permusyawaratan ..................................... 11 BAB XIII Keuangan dan Kepemilikan....................... 12 BAB XIV Pembubaran Organisasi ............................ 12 BAB XV P e n u t u p ............................................... 13 Kongres XV GP Ansor v PERATURAN RUMAH TANGGA GERAKAN PEMUDA ANSOR BAB I Hari Lahir Gerakan Pemuda Ansor ............ 17 BAB II L a m b a n g .............................................. 17 BAB III K e a n g g o t a a n .................................... 19 BAB IV Susunan Pengurus Pimpinan Organisasi ... 25 BAB V Banser ....................................................... 31 BAB VI Masa Khidmat ........................................... 35 BAB VII Syarat-Syarat Menjadi Ketua Umum/ Ketua......................................................... 36 BAB VIII Kewajiban Pengurus ................................. 39 BAB IX Hak Pengurus ............................................ 43 BAB X Pembekuan Pengurus ............................... 46 BAB XI Pergantian Pengurus ................................. 47 BAB XII Larangan Perangkapan Jabatan ................ 48 BAB XIII Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu ....................................................... 49 BAB XIV Janji Pimpinan........................................... 49 BAB XV Dewan Penasehat ..................................... 51 BAB XVI Dewan Instruktur ...................................... 52 BAB XVII Permusyawaratan dan Rapat-Rapat ......... 53 BAB XVIII Quorum dan Pengambilan Keputusan ...... 64 BAB XIX K e u a n g a n............................................ 65 BAB XX Tata Cara Pemilihan .................................. 66 BAB XXI Pembubaran Organisasi ............................ 66 BAB XXII P e n u t u p ............................................... 67 vi PD/PRT GP ANSOR PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR MUKADIMAH Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadi kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia. Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda, mampu berperan aktif. Menyadari bahwa dengan tuntunan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spiKongres XV GP Ansor 3 ritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur. Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatil Oelama ANO, dalam AD/ ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas. 2. Pusat organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. 4 PD/PRT GP ANSOR BAB II AQIDAH Pasal 2 Gerakan Pemuda Ansor beraqidah Islam Ahlusunnah wal Jama’ah yang dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali; dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali. BAB III ASAS DAN TUJUAN ASAS Pasal 3 Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kongres XV GP Ansor 5 TUJUAN Pasal 4 1. Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih. 2. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT. BAB IV KEDAULATAN Pasal 5 Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. 6 PD/PRT GP ANSOR BAB V SIFAT Pasal 6 Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan. BAB VI USAHA Pasal 7 Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha 1. Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah 2. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional. Kongres XV GP Ansor 7 3. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam. 4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembagalembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 5. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. BAB VII ATRIBUT Pasal 8 Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. 8 PD/PRT GP ANSOR BAB VIII KEANGGOTAAN Pasal 9 1. Setiap pemuda Indonesia yang beragama Islam, berusia 20 sampai dengan 40 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor. 2. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 10 Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Kongres XV GP Ansor 9 BAB X TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT TINGKATAN KEPENGURUSAN Pasal 11 Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari 1. Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. 2. Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi. 3. Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/ atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan. 4. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan. 5. Pimpinan Ranting adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan. 10 PD/PRT GP ANSOR SUSUNAN KEPENGURUSAN Pasal 12 Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga MASA KHIDMAT Pasal 13 Masa khidmat Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XI HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XII PERMUSYAWARATAN Pasal 15 1. Bentuk permusyawaratan adalah konferensi-konferensi dan kongres. Kongres XV GP Ansor 11 rapat-rapat, 2. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XIII KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN Pasal 16 1. Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah. 2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya. 3. Pengelolaan aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya. 4. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 17 1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan 12 PD/PRT GP ANSOR ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. 2. Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. 3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres. BAB XV PENUTUP Pasal 18 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. 2. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres. 3. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Yogyakarta Pada Tanggal 15 Safar 1437 H 27 November 2015 M Kongres XV GP Ansor 13 PERATURAN RUMAH TANGGA GERAKAN PEMUDA ANSOR BAB I HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR Pasal 1 Hari Lahir HARLAH Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April. BAB II LAMBANG Pasal 2 1. Arti Lambang Gerakan a. Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf. b. Segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf. c. Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin garis tebal dan yang dipimpin garis tipis. d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan. Kongres XV GP Ansor 17 e. Bulan sabit berarti kepemudaan. f. Sembilan bintang 1 Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah. 2 Empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat Nabi Khulafa’urrasyidin. 3 Empat bintang di sebelah kiri berarti madzhab yang empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. g. Tiga sinar ke bawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu Iman, Islam dan Ihsan yang terhunjam dalam jiwa dan hati. h. Lima sinar ke atas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu. i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin. j. Tulisan ANSOR huruf besar ditulis tebal berarti ketegasan sikap dan pendirian. 2. Lambang seperti yang disebut pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbulumbul, jaket kaos, cinderamata, sticker dan identitas organisasi lainnya. 18 PD/PRT GP ANSOR 3. Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. 4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam lampiran Peraturan Rumah Tangga ini. BAB III KEANGGOTAAN ANGGOTA Pasal 3 Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari 1. Anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga Negara Indonesia yang beragama Islam berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun. 2. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor. 3. Ketentuan tentang mekanisme pengangkatan Anggota Kehormatan akan diatur dalam Peraturan Organisasi. Kongres XV GP Ansor 19 Pasal 4 Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif. SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN Pasal 5 1. Pemuda warga negara Indonesia. 2. Beragama Islam. 3. Berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun. 4. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. 5. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi. KEWAJIBAN KEANGGOTAAN Pasal 6 Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban 1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral dan menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi. 2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi. 3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor. 4. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi. 20 PD/PRT GP ANSOR 5. Mendukung dan menyukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi. HAK ANGGOTA Pasal 7 Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak 1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi. 2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi. 3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun. 4. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya. 5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya. TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA Pasal 8 1. Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota. 2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi Kongres XV GP Ansor 21 3. Pengusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan. PERANGKAPAN KEANGGOTAAN Pasal 9 Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan aqidah, azas dan/atau tujuan Gerakan Pemuda Ansor. BERHENTI DARI ANGGOTA Pasal 10 1. Anggota biasa atau anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor status keanggotaannya berhenti karena a. Meninggal dunia. b. Atas permintaan sendiri. c. Diberhentikan sementara. d. Diberhentikan tetap. 2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili 22 PD/PRT GP ANSOR yang bersangkutan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang. 3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pimpinan Cabang atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 dua orang Pengurus Harian Pimpinan Cabang. PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 11 1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap apabila a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota. b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi. 2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang di mana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu. 3. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki Kongres XV GP Ansor 23 kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang. 4. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 satu bulan setelah permintaan banding tersebut. 5. Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui rapat pleno Pimpinan Pusat. Surat keputusan pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang dimana ia berdomisili. 6. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres. 24 PD/PRT GP ANSOR BAB IV SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI PIMPINAN PUSAT Pasal 12 1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Kongres sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi organisasi baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari a. Ketua Umum b. Wakil Ketua Umum maksimal 3 orang c. Ketua-Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan d. Sekretaris Jenderal e. Wakil Sekretaris Jenderal disesuaikan dengan jumlah Ketua-Ketua f. Bendahara Umum g. Wakil Bendahara Umum dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan h. Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat i. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna SATKORNAS BANSER Kongres XV GP Ansor 25 3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainnya diatur dalam Tata Kerja Pengurus. PENGURUS PIMPINAN WILAYAH Pasal 13 1. Pengurus Pimpinan Wilayah adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Wilayah untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat provinsi baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di tiap provinsi atau daerah istimewa di mana telah berdiri paling sedikit 5 lima Pimpinan Cabang. Dalam hal tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat. 3. Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan. c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua e. Bendahara f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan 26 PD/PRT GP ANSOR g. Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat h. Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serbaguna SATKORWIL BANSER PENGURUS PIMPINAN CABANG Pasal 14 1. Pengurus Pimpinan Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/ Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 tiga Pimpinan Anak Cabang. 3. Pengurus Pimpinan Cabang dalam satu Kabupaten/ Kota dapat dibentuk sebanyak-banyaknya dua Pengurus Pimpinan Cabang dengan memenuhi ketentuan a. Pertimbangan Historis b. Pertimbangan Geografis c. Pengembangan Organisasi 4. Beberapa cabang yang sudah terbentuk dapat digabung menjadi satu kepengurusan cabang dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Kongres XV GP Ansor 27 5. Untuk kepentingan pengembangan dakwah dan pemberdayaan masyarakat dalam komunitaskomunitas tertentu dapat dibentuk unit pelayanan di bawah Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Anak Cabang. 6. Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua e. Bendahara f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan g. Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat h. Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serbaguna SATKORCAB BANSER 7. Mekanisme pembentukan Pimpinan Cabang akan diatur dalam Peraturan Organisasi. PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 15 1. Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Anak 28 PD/PRT GP ANSOR Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kecamatan baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan atau bagian dari kecamatan dengan pertimbangan tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi. 3. Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua e. Bendahara f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan g. Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat h. Satuan Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serbaguna SATKORYON BANSER PENGURUS PIMPINAN RANTING Pasal 16 1. Pengurus Pimpinan Ranting adalah kader GP ansor yang menerima amanat Rapat Anggota untuk Kongres XV GP Ansor 29 memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kelurahan/ desa baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Ranting dapat dibentuk di tiap kelurahan/ desa atau atas persetujuan Pimpinan Cabang. 3. Pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua e. Bendahara f. Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan g. Satuan Koordinasi Kelompok Barisan Ansor Serbaguna SATKORPOK BANSER DEPARTEMEN Pasal 17 1. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting dapat membentuk departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan. 2. Struktur organisasi departemen di SK-kan oleh pengurus di tingkatan masing-masing. 30 PD/PRT GP ANSOR 3. Komposisi departemen ditetapkan dalam rapat pengurus harian. BAB V BANSER Pasal 18 1. Banser adalah kader inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program Gerakan Pemuda Ansor. 2. Kader inti yang dimaksud dalam ayat 1 adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita Gerakan Pemuda Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum. Pasal 19 Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab 1. Fungsi Banser adalah a. Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk peKongres XV GP Ansor 31 ngembangan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor. b. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor. c. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama. d. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat. 2. Tugas Banser a. Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai. b. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi. c. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor 32 PD/PRT GP ANSOR dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait. d. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturahim sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor. 3. Tanggung Jawab BANSER adalah a. Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan jam’iyah Nahdlatul Ulama. b. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, jam’iyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama. c. Bersama dengan kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan NKRI. Kongres XV GP Ansor 33 Pasal 20 Satuan Koordinasi Banser 1. Ruang lingkup kepemimpinan Banser didelegasikan kepada salah seorang Ketua di tingkat pimpinan pusat dan wakil ketua di tingkat wilayah, cabang, anak cabang dan ranting Gerakan Pemuda Ansor. 2. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi Banser di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala. 3. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serbaguna BANSER terdiri dari a. Di tingkat Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas. b. Di tingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil. c. Di tingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab. d. Di tingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon disingkat SATKORYON BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon. 34 PD/PRT GP ANSOR e. Di tingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok disingkat SATKORPOK BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok. Pasal 21 Ketentuan-ketentuan lain tentang Banser yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB VI MASA KHIDMAT Pasal 22 1. Pengurus Pimpinan Pusat dipilih untuk masa khidmat 5 lima tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. 2. Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmat 4 empat tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. 3. Pengurus Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmat 4 empat tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang Kongres XV GP Ansor 35 berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. 4. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmat 2 dua tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. 5. Pengurus Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmat 2 dua tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. BAB VII SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA PENGURUS PIMPINAN PUSAT Pasal 23 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Pusat atau Wilayah sekurang-kurangnya 4 empat tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. 36 PD/PRT GP ANSOR c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tertinggi di GP Ansor. PENGURUS PIMPINAN WILAYAH Pasal 24 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Wilayah atau Cabang sekurang-kurangnya 3 tiga tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tertinggi di GP Ansor. PENGURUS PIMPINAN CABANG Pasal 25 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Cabang dengan syarat Kongres XV GP Ansor 37 a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Cabang atau Anak Cabang sekurang-kurangnya 3 tiga tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat lanjutan di GP Ansor. PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 26 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Anak Cabang atau Ranting sekurang-kurangnya 2 dua tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat dasar di GP Ansor. 38 PD/PRT GP ANSOR PENGURUS PIMPINAN RANTING Pasal 27 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Ranting dengan syarat a. Telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 dua tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat dasar di GP Ansor. BAB VIII KEWAJIBAN PENGURUS KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT Pasal 28 Pimpinan Pusat berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi. b. Melaksanakan Kongres. Kongres XV GP Ansor 39 c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres. d. Mengesahkan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. e. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Peraturan Dasar dan/atau Peraturan Rumah Tangga untuk menjalankan roda organisasi. f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat. KEWAJIBAN PIMPINAN WILAYAH Pasal 29 Pimpinan Wilayah berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah. b. Melaksanakan Konferensi Wilayah sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Wilayah. d. Mengesahkan Pimpinan Anak Cabang. e. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan Pimpinan Cabang. 40 PD/PRT GP ANSOR f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat. KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG Pasal 30 Pimpinan Cabang berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang dan Keputusan Rapat Kerja Cabang. b. Melaksanakan Konferensi Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Cabang. d. Mengesahkan Pimpinan Ranting. e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. f. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat. KEWAJIBAN PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 31 Pimpinan Anak Cabang berkewajiban Kongres XV GP Ansor 41 a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang. b. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Anak Cabang. d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang bagi pengesahan Pimpinan Ranting. e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. KEWAJIBAN PIMPINAN RANTING Pasal 32 Pimpinan Ranting berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak 42 PD/PRT GP ANSOR Cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anggota. b. Melaksanakan Rapat Anggota sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota. d. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. BAB IX HAK PENGURUS HAK PIMPINAN PUSAT Pasal 33 Pimpinan Pusat berhak a. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil keputusan organisasi. b. Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya. Kongres XV GP Ansor 43 c. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi yang diatur dalam Peraturan Organisasi. d. Memberikan atau mencabut KTA Kartu Tanda Anggota anggota atau dari anggota kehormatan. HAK PIMPINAN WILAYAH Pasal 34 Pimpinan Wilayah berhak a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya. b. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya. c. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi. d. Merekomendasikan pemberian atau pencabutan KTA Kartu Tanda Anggota. 44 PD/PRT GP ANSOR HAK PIMPINAN CABANG Pasal 35 Pimpinan Cabang berhak a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Wilayah. b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihakpihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya. c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah dan atau kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan Organsiasi. d. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat melalui Pimpinan Wilayah untuk memberikan atau mencabut KTA Kartu Tanda Anggota. HAK PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 36 Pimpinan Anak Cabang berhak a. Mengusulkan Pimpinan Cabang mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranting. b. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak- Kongres XV GP Ansor 45 pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi. c. Mengusulkan pemberian atau pencabutan KTA Kartu Tanda Anggota melalui Pimpinan Cabang. HAK PIMPINAN RANTING Pasal 37 Pimpinan Ranting berhak a. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihakpihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi melalui Pimpinan Anak Cabang. b. Mengusulkan pemberian atau pencabutan KTA Kartu Tanda Anggota melalui Pimpinan Anak Cabang. BAB X PEMBEKUAN PENGURUS Pasal 38 1. Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang, dan Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan Ranting. 46 PD/PRT GP ANSOR 2. Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurang-kurangnya Rapat Pengurus Harian. 3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara’ maupun konstitusi organisasi. 4. Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurangkurangnya 15 lima belas hari. 5. Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru. 6. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 tiga bulan, Konferensi untuk memilih pengurus baru tersebut harus sudah terlaksana. BAB XI PERGANTIAN PENGURUS Pasal 39 1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa khidmatnya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus. Kongres XV GP Ansor 47 2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB XII LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN Pasal 40 1. Jabatan pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus harian di kepengurusan Nahdlatul Ulama dan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Nahdlatul ulama. 2. Terhadap perangkapan jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi Politik, Gerakan Pemuda Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. 3. Tata cara larangan perangkapan jabatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. 48 PD/PRT GP ANSOR BAB XIII PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU Pasal 41 1. Dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum Pimpinan Pusat atau Ketua Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting dalam masa khidmat kepengurusan yang sedang berjalan, kepemimpinan dipegang oleh Pejabat Sementara. 2. Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB XIV JANJI PIMPINAN Pasal 42 1. Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan sebelum memangku dan menjalankan tugasnya diwajibkan menyatakan kesediaan diri secara tertulis dan mengucapkan janji pengurus dengan tata cara sebagai berikut a. Janji Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diucapkan oleh setiap pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya. Kongres XV GP Ansor 49 b. Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan secara lain. c. Tata cara pengucapan janji pengurus diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi. 2. Ketentuan sebagaimana dalam ayat 1 huruf a pasal ini juga berlaku bagi pengurus yang diangkat karena Pergantian Antar Waktu. 3. Naskah Janji Pengurus sebagai berikut أﺷﻬﺪ أن ﻻ إﻟﻪ إﻻ اﷲ و أﺷﻬﺪ أن ﳏﻤﺪا رﺳﻮل اﷲ ِ ِر ِﺿﻴﺖ ﺑ ﺎﷲ َرﺑﺎ ُْ َ ِ ِ َوﺑِﺎ ِﻹ ْﺳﻼَم دﻳْـﻨًﺎ ًَوِﲟُ َﺤ ﱠﻤ ٍﺪ ﻧَﺒِﻴﺎ َوَر ُﺳ ْﻮﻻ وﺑﺈﻧﺪوﻧﻴﺴﻴﺎ ﺷﻌﺒﺎ ووﻃﻨﺎ ﻀ ِﺔ اْﻟﻌُﻠَ َﻤ ِﺎء ﲨَْﻌِﻴّﺔً واﻋﺘﻘﺎدا َ َوﺑِﻨَـ ْﻬ وﺑﺎﻷﻧﺼﺎر ﺣﺮﻛﺔ وﻛﻔﺎﺣﺎ Demi Allah sebagai pengurus Gerakan Pemuda Ansor saya berjanji • Bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. • Bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung 50 PD/PRT GP ANSOR tinggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab. • Bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menunaikan segala kewajiban saya, guna terwujudnya cita-cita Gerakan Pemuda Ansor dengan berpegang teguh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. • Bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor tidak akan sekali-kali melakukan sesuatu yang dapat merusak disiplin dan merendahkan martabat organisasi. ب ِزْدﻧَﺎ ِﻋْﻠ ًﻤﺎ ﻧَﺎﻓِ ًﻌﺎ َو ْارُزﻗْـﻨَﺎ ﻓَـ ْﻬ ًﻤﺎ َر ﱢ ،َ َو ْاﻣ ُﻜْﺮ ﻟَﻨَﺎ َوﻻَ ﲤَْ ُﻜْﺮ َﻋﻠَْﻴﻨﺎ،َﺼْﺮ َﻋﻠَْﻴﻨﺎ ُ ْاﻟﻠﱠ ُﻬ ﱠﻢ اﻧ ُ ﺼْﺮﻧﺎَ َوﻻَ ﺗَـْﻨ ِ َﻐﻰ َﻋﻠَْﻴﻨﺎ ُ ْ َواﻧ،ََو ْاﻫﺪﻧﺎَ َوﻳَ ﱢﺴ ِﺮ اْﳍَُﺪى إِﻟَْﻴﻨﺎ َ َﺼْﺮﻧﺎَ َﻋﻠَﻰ َﻣ ْﻦ ﺑ ﻳَﺎ َذا اْﳉَﻼَ ِل َواْ ِﻹ ْﻛَﺮ ْام BAB XV DEWAN PENASEHAT Pasal 43 1. Di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dibentuk Dewan Penasehat yang Kongres XV GP Ansor 51 anggota-anggotanya diangkat oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. 2. Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan keluarga besar Nahdlatul Ulama yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat. 3. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing. BAB XVI DEWAN INSTRUKTUR Pasal 44 1. Dewan Instruktur merupakan suatu badan yang melekat dalam organisasi yang bertugas merumuskan arah dan kebijakan kaderisasi, monitoring dan evaluasi kader dan distribusi kader. 2. Dewan Instruktur dibentuk di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. 3. Dewan Instruktur beranggotakan individu-individu yang dianggap mampu menjadi instruktur kaderisasi 52 PD/PRT GP ANSOR dan mendapat mandat khusus menjadi instruktur dalam pelaksanaan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor. 4. Ketentuan tentang Dewan Instruktur akan diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB XVII PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT Pasal 45 1. Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi Kongres, Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Konferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang dan Rapat Anggota. 2. Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi Rapat Harian, Rapat Pleno, Rapat Departemen dan Rapat Koordinasi. KONGRES Pasal 46 1. Kongres sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 lima tahun. Kongres XV GP Ansor 53 2. Kongres diselenggarakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat b. Menetapkan program umum organisasi c. Menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga d. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan e. Memilih Pimpinan Pusat. 3. Kongres diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat. 4. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Kongres Istimewa yang diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 dua pertiga dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah. 5. Kongres dihadiri oleh a. Pimpinan Pusat b. Pimpinan Wilayah c. Pimpinan Cabang d. Undangan yang ditetapkan Panitia 6. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya ½ separuh lebih satu dari utusan wilayah dan cabang yang sah. 7. Hak suara diatur sebagai berikut 54 PD/PRT GP ANSOR a. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 satu suara. b. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak mempunyai suara. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 satu suara. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang berprestasi dapat mempunyai 2 dua suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi. 8. Acara, tata tertib Kongres dan tata cara pemilihan pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat dengan pengesahan Kongres. KONFERENSI BESAR Pasal 47 1. Konferensi Besar diadakan paling sedikit 2 dua kali dalam satu periode kepengurusan Pimpinan Pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah. 2. Konferensi Besar diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat. 3. Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang Kongres XV GP Ansor 55 sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih dari jumlah suara yang sah. 4. Konferensi Besar diadakan untuk a. Menetapkan Peraturan Organisasi b. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor c. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor d. Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul di antara dua Kongres e. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres f. Pimpinan Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan Pimpinan Pusat memberikan masukan-masukan yang konstruktif. 5. Konferensi Besar dihadiri oleh a. Pimpinan Pusat b. Pimpinan Wilayah c. Undangan yang ditetapkan panitia KONFERENSI WILAYAH Pasal 48 1. Konferensi Wilayah diselenggarakan 4 empat tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas 56 PD/PRT GP ANSOR penetapan Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah. 2. Konferensi Wilayah diadakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah b. Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah c. Memilih Pimpinan Wilayah. 3. Konferensi Wilayah dihadiri oleh a. Pimpinan Wilayah b. Pimpinan Cabang c. Pimpinan Anak Cabang d. Undangan yang ditetapkan panitia 4. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Wilayah tidak memiliki hak suara. Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang masing-masing mempunyai 1 satu suara. Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang yang berprestasi dapat mempunyai 2 dua suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi. RAPAT KERJA WILAYAH Pasal 49 1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 satu tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah. 2. Rapat diadakan untuk Kongres XV GP Ansor 57 a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya c. Menjabarkan keputusan-keputusan organisasi d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu e. Rakerwil mendengarkan laporan kegiatan dari setiap Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah memberi masukan-masukan. 3. Peserta rapat adalah a. Pimpinan Wilayah b. Pimpinan Cabang KONFERENSI CABANG Pasal 50 1. Konferensi Cabang diselenggarakan 4 empat tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Anak Cabang dan Ranting yang sah. 2. Konferensi Cabang diadakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang b. Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang c. Memilih pengurus Pimpinan Cabang d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya. 3. Konferensi Cabang dihadiri oleh 58 PD/PRT GP ANSOR a. Pimpinan Cabang b. Pimpinan Anak Cabang c. Pimpinan Ranting d. Undangan yang ditetapkan panitia 4. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara. Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting masing-masing mempunyai 1 satu suara. Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang berprestasi dapat mempunyai 2 dua suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi. RAPAT KERJA CABANG Pasal 51 1. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan 1 satu tahun sekali oleh Pimpinan Cabang. 2. Rapat diadakan untuk a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu e. Rakercab mendengarkan laporan dari setiap Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang memberi masukan-masukan atas isi laporan Pimpinan Anak Cabang. Kongres XV GP Ansor 59 3. Peserta rapat adalah a. Pimpinan Cabang b. Pimpinan Anak Cabang KONFERENSI ANAK CABANG Pasal 52 1. Konferensi Anak Cabang diselenggarakan 2 dua tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah. 2. Konferensi Anak Cabang diadakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang b. Menetapkan program kerja Pimpinan Anak Cabang c. Memilih pengurus Pimpinan Anak Cabang d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya. 3. Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh a. Pimpinan Anak Cabang b. Pimpinan Ranting c. Undangan yang ditetapkan panitia 60 PD/PRT GP ANSOR 4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1 satu suara. Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara. RAPAT KERJA ANAK CABANG Pasal 53 1. Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan 1 satu tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang. 2. Rapat ini diadakan untuk a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu. 3. Peserta rapat adalah a. Pimpinan Anak Cabang b. Pimpinan Ranting RAPAT ANGGOTA Pasal 54 1. Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 2 dua tahun sekali oleh Pimpinan Ranting, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktuwaktu atas penetapan Pimpinan Ranting atau atas permintaan paling sedikit separuh jumlah anggota. Kongres XV GP Ansor 61 2. Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih jumlah anggota yang sah, kecuali dalam keadaan memaksa atas persetujuan yang hadir, Pimpinan Ranting dapat mensahkan rapat anggota tersebut. 3. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh separuh lebih dari jumlah yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting. 4. Bila dalam pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan suara ulang sekali. Dan jika keadaan suara masih tetap sama, maka Ketua Pimpinan Ranting mempunyai suara menentukan. 5. Setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara, sedangkan setiap calon anggota yang hadir hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat. 6. Setiap anggota yang hadir, termasuk anggotaanggota Pimpinan Ranting, dalam pemungutan suara tentang satu masalah masing-masing mempunyai satu suara, sedangkan dalam pemilihan pengurus, anggota Pimpinan Ranting tidak mempunyai hak suara. 7. Rapat anggota diadakan untuk membicarakan a. Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi b. Memilih Pimpinan Ranting c. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota. 62 PD/PRT GP ANSOR RAPAT-RAPAT LAIN Pasal 55 1. Rapat Pleno adalah rapat pengurus pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 enam bulan sekali. 2. Rapat Harian adalah rapat Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan setiap 1 satu bulan sekali. 3. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau program tertentu di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor. 4. Rapat Departemen adalah rapat intern atau antar departemen untuk membahas program-program organisasi. 5. Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat nasional, Rakorwil untuk tingkat wilayah, Rakorcab untuk tingkat cabang. Kongres XV GP Ansor 63 BAB XVIII QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 56 Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh lebih jumlah peserta. Pasal 57 1. Setiap pengambilan keputusan pada permusyawaratan dan rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. 2. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. 3. Dalam hal proses pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara, dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pasal 58 1. Khusus tentang perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dihadiri sekurangkurangnya 2/3 dua pertiga dari jumlah peserta. 64 PD/PRT GP ANSOR 2. Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir. BAB XIX KEUANGAN Pasal 59 Keuangan organisasi didapat dari 1. Iuran anggota, yang terdiri dari a. Uang pangkal yang diperoleh pada waktu pendaftaran calon anggota dan diterima oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah b. Iuran bulanan yang disetor kepada pengurus di mana ia terdaftar sebagai anggota Gerakan Pemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili c. Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan ditentukan oleh Pimpinan Wilayah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. 2. Sumbangan yang tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan, instansi pemerintah dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada organisasi. Kongres XV GP Ansor 65 3. Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syara’ dan/ atau hukum negara. BAB XX TATA CARA PEMILIHAN Pasal 60 1. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam tata tertib pemilihan pada masing-masing tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor. 2. Tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dan penggunaan hak suara tidak boleh bertentangan dengan pasal 46 ayat 7, pasal 48 ayat 4, pasal 50 ayat 4 dan pasal 52 ayat 4, pasal 54 ayat 6 Peraturan Rumah Tangga ini. BAB XXI PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 61 1. Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat oleh 2/3 dua pertiga jumlah Pimpinan Cabang dan 66 PD/PRT GP ANSOR Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh lebih dari jumlah wilayah yang sah. 2. Untuk membicarakan usul pembubaran, selambatlambatnya 3 tiga bulan sesudah usul diterima, maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. 3. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ tiga perempat dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah. 4. Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ tiga perempat dari jumlah yang sah. 5. Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. BAB XXII PENUTUP Pasal 62 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi. 2. Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres. Kongres XV GP Ansor 67 3. Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Yogyakarta Pada Tanggal 15 S a f a r 1437 H 27 November 2015 M Pimpinan Rapat Pleno VII Ketua, Sekretaris, ttd ttd Juri Ardiantoro Abdul Rochman 68 PD/PRT GP ANSOR MARS GP ANSOR Darah dan nyawa telah kuberikan Syuhada rebah Allahu Akbar Kini bebas rantai ikatan Negara jaya Islam yang benar Berkibar tinggi panji gerakan Iman di dada patriot perkasa Ansor maju satu barisan Seribu rintangan patah semua Tegakkan yang adil hancurkan yang dzalim Makmur semua lenyap yang nista Allahu Akbar – Allahu Akbar Pajar baja gerakan kita Bangkitlah bangkit putra pertiwi Tiada gentar dada ke muka Bela agama bangsa negeri 70 PD/PRT GP ANSOR
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PD/PRT, Gerakan Pemuda GP Ansor,Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015, Di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta. Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang atas perkenan-Nya, ti m penyusun buku PD/PRT GP Ansor hasil Kongres GP Ansor XV tahun 2015 di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran DI Yogyakarta berhasil merampungkan penyusunan buku ini yang sudah ditunggu-tunggu sahabat Ansor se-Indonesia. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor merupakan acuan utama bagi seti ap kader Ansor dalam bergerak mewujudkan tujuan perjuangan Ansor dan sebagai pedoman bagi penyelesaian dinamika organisasi di dalam tubuh organisasi GP Ansor. Untuk itu, penerbitan buku PD/PRT ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kader terhadap organisasi tercintanya, Gerakan Pemuda Ansor. Ada sedikit perubahan dalam PD/PRT GP Ansor hasil Kongres XV di Yogyakarta, antara lain semakin ketatnya persyaratan jenjang kaderisasi di tubuh GP Ansor dan Banser Barisan Ansor Serbaguna. Hal ini merupakan tuntutan zaman dimana Ansor meningkatkan kualitas sistem kaderisasinya sehingga mampu menciptakan kader-kader pemimpin yang mumpuni dalam berbagai sektor strategis seperti ekonomi, teknologi, kebudayaan dan juga politik kebangsaan. Peningkatan kualitas sistem kaderisasi dalam Ansor merupakan kebutuhan mutlak organisasi karena Ansor merupakan kawah candradimuka bukan hanya bagi calon-calon pemimpin NU, tapi juga bagi calon-calon pemimpin bangsa. Semoga dengan diterbitkannya buku PD/PRT GP Ansor ini menjadikan Ansor sebagai organisasi modern yang tertib dan disiplin sehingga mampu secara efektif dan efisien memperjuangkan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan membumikannya dalam program-program organisasi yang terukur, produktif dan memberikan manfaat bagi seti ap kadernya dan juga masyarakat umum. Wallahul Muwaffiq ilaa Aqwamittharieq Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR MUKADIMAH Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senanti asa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadi kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia. Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwu-judnya masyarakat yang demokrati s, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda, mampu berperan aktif. Menyadari bahwa dengan tuntunan ajaran Islam Ahlus sunnah wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senanti asa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa . Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disu-sunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlati l Oelama ANO, dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang ti dak terbatas. Pusat organisasi Gerakan Pemuda Ansor ber kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II AQIDAH Pasal 2 Gerakan Pemuda Ansor beraqidah Islam Ahlusunnah wal Jama’ah yang dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat Hanafi , Maliki, Syafi ’i dan Hambali; dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid. BAB III ASAS DAN TUJUAN A S A S Pasal 3 Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/per wakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. TUJUAN Pasal 4 Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patrioti k, ikhlas dan beramal shalih. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Berperan secara akti f dan kriti s dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT. BAB IV KEDAULATAN Pasal 5 Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. BAB V S I F A T Pasal 6 Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan. BAB VI U S A H A Pasal 7 Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud parti sipasi dalam pembangunan Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positi f serta ti dak bertentangan dengan syari’at Islam. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. BAB VII A T R I B U T Pasal 8 Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB VIII K E A N G G O T A A N Pasal 9 Setiap pemuda Indonesia yang beragama Islam, berusia 20 sampai dengan 40 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 10 Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB X TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT TINGKATAN KEPENGURUSAN Pasal 11 Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor ti ngkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor ti ngkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi perti mbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan. Pimpinan Ranti ng adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor ti ngkat Desa/Kelurahan. SUSUNAN KEPENGURUSAN Pasal 12 Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. MASA KHIDMAT Pasal 13 Masa khidmat Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XI HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XII PERMUSYAWARATAN Pasal 15 Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XIII KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN Pasal 16 Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang ti dak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya. Pengelolaan aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 17 Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres. BAB XV P E N U T U P Pasal 18 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Yogyakarta Pada Tanggal 15 Safar 1437 H 27 November 2015 M
Antologi NUPeraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Perkum NU DownloadPeraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Perkum NU adalah sekumpulan aturan yang terdiri dari sejumlah Bab, Ayat dan Pasal, hingga petunjuk teknis yang… Antologi NUAD ART Nahdlatul Ulama NU Muktamar Ke-34 di LampungPengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU menerbitkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama AD ART NU terbaru hasil… Ranting NUKiai Maghfuri Terpilih Sebagai Ketua NU Ranting KamulyanKiai Maghfuri terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah Ranting NU Kamulyan, Bantarsari, Cilacap, Jawa Tengah dalam Musyawarah Ranting Musran; Jumat 08/7/2022 di… Antologi NURangkap Jabatan di Organisasi NU, Bagaimana Peraturannya?Ada Peraturan Organisasi NU yang mengatur tentang Rangkap Jabatan; yaitu Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Rangkap Jabatan Di Lingkungan Nahdlatul Ulama… Antologi NUContoh Usaha Organisasi Nahdlatul Ulama NU, Apa Saja ?Ada beberapa pertanyaan tentang usaha organisasi Nahdlatul Ulama NU beserta contoh – contohnya dengan pertanyaan yang beragam; seperti sebutkan, jenis,… Antologi NUContoh Surat Keputusan SK Pengurus MWCNU UpdateContoh Surat Keputusan SK Pengesahan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Contoh SK Pengurus MWCNU di bawah adalah yang diterbitkan… Nasional10 Rekomendasi Muktamar Ke-34 NU Dari Sidang Komisi10 Rekomendasi Muktamar Ke-34 NU di Lampung merupakan hasil dari Sidang Komisi Rekomendasi Muktamar NU; meliputi beberapa isu seperti; paham… DokumentasiKeputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap KeorganisasianBerikut ini Materi Komisi Organisasi yang sudah menjadi Keputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap, selengkapnya yang diurutkan berdasarkan topik pembahasan bagian… DokumentasiGus Huda Sekretaris NU Harus Paham Tugas, Situasi dan KondisiSekretaris NU memiliki tugas membantu Ketua NU untuk mewujudkan amanat konferensi yang merupakan turunan dari tujuan berdirinya Nahdlatul Ulama; demikian… Antologi NUBadan Khusus NU, Perangkat Organisasi Nahdlatul UlamaBadan khusus adalah bagian dari perangkat organisasi Nahdlatul Ulama NU selain Lembaga dan Badan Otonom NU. Badan Khusus NU merupakan… Antologi NUMuktamar Adalah Permusyawaratan Tertinggi Organisasi NUMuktamar adalah Permusyawaratan Tertinggi Organisasi Nahdlatul Ulama NU, dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dengan 7 agenda yang sudah ditetapkan dalam… Esai Opini WawasanMuktamar Ke-34 NU Mencari Legitimasi dan Format BaruMuktamar ke 34 NU masih mencari legitimasi dan format pelaksanaan, pandemi Covid-19 yang melanda menjadi alasan penundaan Muktamar NU. Lalu,… Ranting NUContoh Surat Keputusan SK Pengesahan Pengurus Ranting NUContoh Surat Keputusan SK Pengesahan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama NU – dengan deskripsi fungsi, penerbitan, contoh dan konsideran – di… Antologi NUMusyawarah Nasional Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama NUMusyawarah Nasional Munas Alim Ulama adalah permusyawaratan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama NU setelah Muktamar dan biasanya digelar bersamaan dengan Konferensi… Taushiyah6 Ciri Khas Dakwah Nahdlatul Ulama NU, Apa Saja?Dakwah Islamiyah menjadi salah satu konsentrasi organisasi Nahdlatul Ulama NU, dan sekurang-kurangnya ada 6 enam ciri khas dakwah Nahdlatul Ulama… DokumentasiSyuriyah NU Cilacap Gelar Rapat Kerja Cabang, Ini AgendanyaSyuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama NU Cilacap melakasanakan Rapat Kerja Cabang dengan beberapa agenda pembahasan, Ahad 20/6 di Gedung Pusdiklat…
ad art ansor pdf